Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisial D pada Rabu, 22 Februari 2023.
Mario Dandy disebut sebagai anak pejabat pajak, tepatnya Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy mengendarai mobil Jeep Wrangler Rubicon 2 Door saat melakukan penganiayaan.
Mobil itu kini disita polisi.
Tak Mau Disebut Pelaku Aniaya D Bersama Mario Dandy, Shane Lukas: Saya Tidak Ikut Melakukan Penganiayaan Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 17 Februari 2022, Rafael memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar.
Aset paling banyak berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah.
Menariknya, meski berharta puluhan miliar, Rafael hanya melaporkan kepemilikan dua unit mobil berupa Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang (Rp 300 juta).
Sedangkan anaknya, Mario Dandy sering memamerkan mengendarai kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Rubicon yang kini disita polisi dan motor Harley-Davidson.
Mario Dandy Keberatan Disebut Pernah Bilang Ayahnya akan Selamatkan Shane Lukas Berdasarkan penelusuran data nomor pelat nomor kendaraan B 2571 PBP (pelat nomor asli dari Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan pelaku) tercatat bahwa mobil itu keluaran tahun 2013.
Bermesin 2.604 cc besin.
Nilai jual mobil itu saat ini sesuai data di kepolisian sebesar Rp 318 juta.
Sementara, berdasarkan penelusuran Tempo, Jeep Wrangler Rubicon 2 Door tahun 2013 harga bekasnya masih di kisaran Rp 700 jutaan.
Sedangkan harga Jeep Wrangler Rubicon 2 Door tahun 2023 per Februari ini mencapai Rp 1,7 miliar (off the road).
Temuan lain dari kasus ini adalah penggunaan pelat nomor palsu pada mobil Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan Mario Dandy.
Saat kejadian, pelat nomor yang terpasang adalah B 120 DEN.
“Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2023.
Ade Ary mengatakan nopol Rubicon asli anak pejabat Pajak adalah B-2571-PBP.
“Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada,” katanya.
Penggunaan pelat nomor palsu ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (Pasal 68 Ayat 1).
TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan (Ayat 4),” tulis aturan tersebut.
Aturan soal penggunaan pelat nomor ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa TNKB yang dimaksud berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih.
Lalu di ayat 5 disebutkan jika TNKB tidak dikeluarkan Korlantas Polri, maka pelat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Apabila melanggar aturan pelat nomor ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Pilihan Editor: Pengguna Pelat Nomor Palsu Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto