Menentukan Ahli Waris Sebuah Asuransi

Menentukan Ahli Waris Sebuah Asuransi

Salah satu manfaat asuransi kematian adalah memberikan perlindungan kepada ahli waris guna melanjutkan hidup. Namun bagaimana cara menentukan sosok ahli waris, terutama apabila sang tertanggung belum memiliki istri maupun anak.

Secara garis besar terdapat 4 golongan utama yang berhak mendapat warisan,  apa saja? Yuk, kita simak bersama

  • Golongan I

Golongan I terdiri pasangan dan juga anak atau keturunan yang ditinggalkan. Berdasarkan pasal 852 KUHPerdata, Golongan I merupakan golongan yang biasanya diprioritaskan untuk mendapatkan warisan, selain karena yang paling dekat secara hubungan darah dengan pemilik asuransi, faktor lainnya adalah karena mengurus dokumennya juga lebih mudah, terutama dokumen SPAJ atau Surat Permintaan Asuransi Jiwa.

  • Golongan II

Jika pemegang polis asuransi tidak memiliki pasangan dan juga anak atau keturunan, maka warisan dapat diberikan kepada Golongan II yaitu orang tua pemegang polis atau bisa juga diberikan kepada saudara kandung pewaris. Golongan II juga dapat menjadi ahli waris jika pemegang polis telah bercerai dengan suami/isteri nya sebelum dia meninggal dunia.

  • Golongan III

Dalam golongan ini, pewaris tidak memiliki saudara kandung sehingga yang mendapatkan warisan adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. Misal, yang mendapatkan bagian adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi 1/2 bagian untuk garis ayah, dan 1/2 bagian untuk garis ibu.

  • Golongan IV

Golong ini terdiri dari paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu. Namun sebenarnya, hal ini tidak terbatas pada paman dan bibi saja, Tetapi juga keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

 

Perlu diketahui bahwa KUHPerdata yang dipakai tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup ahli waris golongan berikutnya. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya

Itu dia beberapa beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak menentukan ahli waris terutama jika berkaitan dengan asuransi kematian. Tentu saja dalam memilih asuransi pun juga tidak boleh sembarangan, terutama yang menyangkut masalah jiwa seperti asuransi kematian. Jadi pastikan untuk memilih asuransi yang paket perlindungannya cukup lengkap, diberikan kebebasan dalam memilih uang pertanggungan dan siapa penerimanya, dan juga bisa fleksibel dalam pembayarannya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *