Penumpang Tanpa Ribet, Stasiun Tugu Yogyakarta Dipasangi Face Recognition

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta telah memasang Teknologi Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu.

Bagi calon penumpang kereta api yang hendak berangkat dari stasiun ini dapat merasakan boarding tiket yang lebih cepat dan tanpa ribet.

“Pelanggan cukup daftar diri sekali, kemudian tinggal memindai wajah saat boarding maka boarding gate akan terbuka seketika dan pelanggan dapat langsung masuk,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Jumat, 18 Maret 2023.

Aturan Baru Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh: Masker Tak Wajib, Vaksin Bersifat Anjuran Hadirnya alat pengenal wajah Face Recognition Boarding Gate tersebut bertujuan untuk mempermudah pelanggan kereta api jarak jauh.

Penumpang kereta api yang memakai fasilitas tersebut saat boarding tidak perlu repot-repot menunjukan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP, ataupun dokumen vaksinasi.

Franoto Wibowo mengatakan Face Recognition Boarding Gate merupakan fasilitas layanan boarding yang dilengkapi kamera untuk mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui wajah.

Dalam teknologi tersebut, data pelanggan sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki hingga status vaksinasi pelanggan.

Dengan begitu, selain cepat, tingkat keamanannya juga baik.

“Untuk menikmati fasilitas tersebut, pelanggan harus melakukan satu kali registrasi terlebih dahulu.

Sekali registrasi akan berlaku selamanya, untuk semua stasiun yang telah menerapkan teknologi face recognition boarding gate,” kata dia.

Transisi Endemi Covid-19, KAI Masih Wajibkan Penumpang Menggunakan Masker Caranya, kata dia, registrasi dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada alat e-KTP Reader yang diletakkan di Customer Service, Vending Machine, ataupun Check in Counter yang telah dilengkapi e-KTP reader.

Registrasi dilakukan dengan menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.

Jika sudah melakukan registrasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass.

Pelanggan dapat langsung menuju ke Face Recognition Boarding Gate jika waktunya sudah mendekati jam keberangkatan.

Arahkan wajah ke mesin pemindai dan jika data tiket, identitas, dan syarat vaksinasi sudah sesuai, maka gate akan otomatis terbuka.

“Cukup 1 detik waktu yang dibutuhkan untuk memastikan wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI.

Hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean proses boarding,” tegas Franoto.

Di sisi lain, ia menjelaskan, bagi pelanggan yang tidak dapat melakukan registrasi karena tidak memiliki e-KTP atau e-KTP nya dalam keadaan rusak, tidak perlu khawatir.

Daop 6 Yogyakarta masih menyediakan layanan boarding manual di Stasiun Yogyakarta.

Franoto juga menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan datanya karena KAI telah memiliki manajemen keamanan informasi yang baik dan secara rutin terus meningkatkan keamanan data yang dikelola oleh perusahaan.

“Penerapan Face Recognition Boarding Gate diharapkan semakin mempermudah pelanggan dalam melakukan perjalanan.

Karena proses boarding yang jauh lebih cepat dan praktis, akan membuat pelanggan menjadi lebih nyaman dalam menikmati seluruh proses perjalanan menggunakan kereta api,” kata Franoto.

Franoto mengingatkan, untuk penumpang kereta api jarak jauh yang hendak menggunakan layanan Face Recognition Boarding Gate ini harus memastikan sudah memenuhi syarat perjalanan KA jarak jauh sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini, PT Kereta Api Indonesia masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Aturan itu mengatur pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

“Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket,” kata Franoto.

Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022 khususnya bagi usia 18 tahun ke atas yaitu wajib vaksin ketiga (booster, bagi warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

Lalu bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah Pilihan Editor: Imigrasi Gunakan Kamera Face Recognition untuk Awasi WNA di Pelabuhan Gilimanuk

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *